Daftar isi blog

Cari dengan Google

Jumat, 22 Juli 2011

Ferari jadi-jadian (Modifikasi Adalah Kriminalitas ?)

Berikut ceritanya


JAKARTA - Kasus penangkapan sosok Ferrari ‘jadi-jadian’, yang dilakukan Satlantas Polres Jakarta Utara pada Kamis, (14/7) lalu, rupanya banyak membuat resah para pelaku modifikasi di dunia kontes mobil. Tambah seram beberapa surat kabar di Jakarta juga menyinggung, kemungkinan kriminalisasi mobil modifikasi akibat pelanggaran hak cipta. Nah lo?

Menurut AKBP Bonaparte Silalahi, Kasatlantas Polres Jakut yang dihubungi melalui telepon genggamnya beberapa waktu lalu, tertangkapnya mobil mirip Ferrari ini terjadi saat digelarnya operasi Patuh Jaya oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jakut pada kamis pagi. “Anggota kami sudah memantau mobil itu ketika keluar dari tol Plumpang,” ujar Bonaparte singkat.

Sosok mobil itu aslinya adalah Mitsubishi Lancer GLXi 1.600 SOHC lansiran tahun 2000. Dimodifikasi jadi bergaya Ferrari. Berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, kepemilikan STNK mobil ber-Nopol. B 1303 VEN ini bernama Oeij Tjien Nio yang berdomisili di wilayah Tangerang.

Enggak beda jauh dengan pengalaman teman sahabat karib OTOMOTIF yang mengalami penertiban operasi Patuh Jaya. Hatchback terbarunya yang sedang diajak berkeliling Jakarta dinilai menyalahi aturan oleh Polisi yang sedang bertugas karena warna bodi yang tidak sesuai dengan yang tertera di STNK.

"Padahal warna asli mobil saya masih dominan kok, kan sisanya hanya stiker jadi enggak permanen," jelas seorang teman yang tidak mau disebutkan jati dirinya ini.

Disinyalir kedua mobil ini telah melakukan ubah bentuk dan ganti warna. Melanggar pasal 52 UULLAJ tahun 2009. Pada ayat 1 dinyatakan kalau modifikasi kendaraan bermotor itu dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

Sementara ayat 3 mendukung pihak kepolisian untuk menindak para pelaku modifikasi di luar ranah hukum yang berlaku. Yaitu, setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

Keduanya dianggap menyalahi aturan dan menyulitkan petugas dalam hal pemeriksaaan cek fisik dan pengecekan di lapangan. “Baiknya, masyarakat dalam menyalurkan hobi atau memenuhi kebutuhannya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Jika melanggarnya, anggota kami tidak segan-segan menindak di lapangan,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs. Royke Lumowa,MM

Sumber :otomotifnet.com


1 komentar:

Anonim mengatakan...

tau TAI ga ,,ya itu polis indonesia kaya TAI ,,udah tau negara miskin,rakyat pengin berkarya malah di jegal ,TOLOL ,,shit !!..