menurut UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jJlan, bagi pihak yang kedapatan berkendara tanpa kaca spion, akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp250 ribu.
Namun masih banyak saja para pengguna motor yang melanggar atau terkesan asal-asalan dalam memilih spion motor, demi menjaga kenyamanan dan keamanan kamu dalam berkendara.
Agar tidak salah dalam memilih kaca spion yang baik dan benar, berikut tips memilih kaca spion sepeda motor yang baik:
1. Biar penampilan motor lebih trendi, pilih spion dengan bentuk yang modis. Asalkan tidak mengganggu Anda dalam melihat bagian belakang motor (blank spot) dan tidak terhalang oleh lengan saat berkendara.
2. Fungsi lain dari spion itu juga sebagai batas patokan kemudi dengan kendaraan lain, jadi ada baiknya jika anda menggunakan spion yang tangkainya sedikit lebih panjang. Sehingga jika terjadi benturan, kaca spion lah yang terkena pertama ketimbang mengenai stang kemudi.
3. Agar pengelihatan Anda terhadap bagian belakang (blank spot) lebih luas, gunakan spion dengan model kacanya yang agak cembung (konvex mirror).
4. Jangan terlalu sering menjadikan kaca spion sebagai tempat menaruh helm ketika parkir, karena akan membuat kaca spion menjadi cepat longgar.
0 komentar:
Posting Komentar